Tata Tertib Santri
22 Jul 2019 647
TATA TERTIB SANTRI
BAITUL QURAN BOARDING SCHOOL PGRI ASTRA INSANI BEKASI – JAWA BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan tata tertib ini, yang dimaksud dengan :
- Pesantren adalah Baitul Quran Boarding School PGRI Astra Insani Bekasi Jawa Barat.
- Santri adalah anggota masyarakat yang diterima oleh pesantren dengan prosedur tertentu untuk mengikuti proses pembelajaran dan pembinaan.
- Pegawai adalah anggota masyarakat yang diterima oleh pesantren dengan prosedur tertentu untuk membantu proses berjalannya program pesantren.
- Ustadz/ustadzah adalah anggota masyarakat yang dengan prosedur tertentu ditunjuk oleh Pesantren untuk mendidik dalam kegiatan belajar mengajar.
- Asrama adalah bangunan tempat tinggal bagi santri untuk sementara waktu yang terdiri atas sejumlah kamar.
- Masjid adalah masjid yang berada di pesantren.
- Pengurus Organisasi Santri adalah santri yang dalam kedudukannya dipilih oleh mekanisme MUBES dan disahkan oleh Pesantren untuk membantu berjalannya program Pesantren.
- Pergaulan bebas adalah pergaulan santri, baik sejenis maupun lawan jenis yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
- Wajib adalah ketentuan yang harus dilaksanakan oleh santri karena alasan syari dan yang ditetapkan oleh Pesantren.
- Dilarang adalah ketentuan yang harus ditinggalkan, baik karena alasan syari ataupun tata tertib Pesantren.
- Sanksi adalah tindakan yang dikenakan kepada santri karena melanggar peraturan tata tertib Pesantren.
- Penghargaan adalah perbuatan dan atau hal yang diberikan kepada santri karena prestasi tertentu.
- Kafarat adalah sesuatu hal yang dilakukan santri untuk menghapus poin pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Poin pelanggaran adalah tolok ukur untuk setiap pelanggaran yang dilakukan oleh santri berdasarkan jenis pelanggaran.
- Poin prestasi adalah tolok ukur untuk setiap prestasi yang dilakukan oleh santri.
- Ta zir adalah sanksi yang diberikan kepada santri karena pelanggaran.
Selengkapnya (Download)