Tata Tertib Santri


Tata Tertib Santri

22 Jul 2019 647

TATA TERTIB SANTRI
BAITUL QURAN BOARDING SCHOOL PGRI ASTRA INSANI BEKASI – JAWA BARAT

BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam peraturan tata tertib ini, yang dimaksud dengan :

  1. Pesantren adalah Baitul Quran Boarding School PGRI Astra Insani Bekasi Jawa Barat.
  2. Santri adalah anggota masyarakat yang diterima oleh pesantren dengan prosedur tertentu untuk mengikuti proses pembelajaran dan pembinaan.
  3. Pegawai adalah anggota masyarakat yang diterima oleh pesantren dengan prosedur tertentu untuk membantu proses berjalannya program pesantren.
  4. Ustadz/ustadzah adalah anggota masyarakat yang dengan prosedur tertentu ditunjuk oleh Pesantren untuk mendidik dalam kegiatan belajar mengajar.
  5. Asrama adalah bangunan tempat tinggal bagi santri untuk sementara waktu yang terdiri atas sejumlah kamar.
  6. Masjid adalah masjid yang berada di pesantren.
  7. Pengurus Organisasi Santri adalah santri yang dalam kedudukannya dipilih oleh mekanisme MUBES dan disahkan oleh Pesantren untuk membantu berjalannya program Pesantren.
  8. Pergaulan bebas adalah pergaulan santri, baik sejenis maupun lawan jenis yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
  9. Wajib adalah ketentuan yang harus dilaksanakan oleh santri karena alasan syari dan yang ditetapkan oleh Pesantren.
  10. Dilarang adalah ketentuan yang harus ditinggalkan, baik karena alasan syari ataupun tata tertib Pesantren.
  11. Sanksi adalah tindakan yang dikenakan kepada santri karena melanggar peraturan tata tertib Pesantren.
  12. Penghargaan adalah perbuatan dan atau hal yang diberikan kepada santri karena prestasi tertentu.
  13. Kafarat adalah sesuatu hal yang dilakukan santri untuk menghapus poin pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  14. Poin pelanggaran adalah tolok ukur untuk setiap pelanggaran yang dilakukan oleh santri berdasarkan jenis pelanggaran.
  15. Poin prestasi adalah tolok ukur untuk setiap prestasi yang dilakukan oleh santri.
  16. Ta zir adalah sanksi yang diberikan kepada santri karena pelanggaran.
Selengkapnya (Download)

Kontak

Alamat :

Gerbang Perum Tytyan Kencana, Jl. KH. Muchtar Tabrani, Marga Mulya, Bekasi Utara

Telepon :

(021) 88389774

Website :

https://www.astrainsani.sch.id

Media Sosial :

INSTAGRAM & WHATSAPP

Lokasi